Setelah sempat tertunda, akhirnya komisi pemilihan umum atau yang akrab disingkat KPU mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi. Dari yang diumumkan oleh komisi pemilihan umum menghasilkan ada 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dari total 34 parpol yang mengajukan untuk verifikasi administrasi. Jadi ada 18 partai lainnya yang gagal uji verifikasi admistrasi yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum atau KPU.
Dasar dari keputusan yang diambil oleh komisi pemilihan umum atau KPU ini berdasarkan pada peraturan KPU no.7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan. Setelah lolos verifikasi administrasi, 16 partai tersebut akan diperiksa secara fisik sesuai perundang – undangan yaitu melalui verifikasi faktual. Hari minggu pada 28 – 10 – 2012 , Ketua komisi pemilihan umum atau KPU husni kamil manik ketika melakukan jumpa pers dari kantornya mengatakan bahwa Bagi partai yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undangan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual).
Berikut ini adalah partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh komisi pemilihan umum atau KPU :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Demokrat
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Daftar Partai yang tidak lolos verifikasi administrasi :
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Buruh
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Republika Nusantara
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
- Partai Republik
- Partai Kedaulatan
- Partai Bhineka Indonesia
- PNI Marhaenisme
- Partai Kongres
Dikarenakan tidak lolos verifikasi administrasi, maka 18 partai diatas yang tidak memenuhi uji verifikasi itu tidak dapat ikut serta pada pesta demokrasi pada pemilu 2014.
0 comments:
Posting Komentar