Cara membuat paspor pada saat ini bisa dilakukan dengan 2 cara. Yaitu membuat paspor secara manual atau bisa juga membuat paspor secara online. Yang terpenting disini adalah bagaimana cara membuat paspor tanpa perlu melibatkan jasa orang ketiga yang mempunyai bahasa keren yaitu calo. Memang tidak dapat dipungkiri, calo ada juga karena ada yang membutuhkan. Biasanya pengguna calo adalah orang yang tidak mau repot atau mungkin sedang sangat sibuk sehingga tidak mempunyai waktu untuk dapat mengurus sendiri. Tapi jika memungkinkan, lebih baik anda membuat paspor sendiri. Bisa dikatakan cara membuat paspor cukup mudah koq.
Sebelum melangkah lebih jauh, mungkin kita perlu menjawab suatu pertanyaan, yaitu : em.. paspor buat apa ya ? ngapain bikin ya ? hehehe. Paspor diperlukan ketika kita sedang tidak berada di Indonesia alias sedang berada diluar negeri. Ketika kita diluar negeri, untuk bukti data diri kita ya paspor, bukan KTP seperti kalau kita pas berada di Indonesia. Makanya itu, kalo mau keluar negeri ya orang itu harus mempunyai paspor. Kalo mau mempunyai paspor ya harus membuat. Kalo mau membuat ya lebih baik kita tau cara membuat paspor. Hehehe. O iya, alasan kenapa kalau bisa tidak usah pake calo, soalnya klo pake calo harganya bisa jadi mahal lho. Bisa jadi 2 kali lipat ntar. Jadi kalau memungkinkan, mari deh ayo kita membuat paspor sendiri.
Nah pertama – pertama mari kita amati, bagaimana cara membuat paspor secara manual. Seperti namanya yaitu secara manual, jadi tidak melibatkan online sama sekali. Jadi semua dilakukan di kantor imigrasi yang notabene mengurusi masalah perpasporan.
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP asli dan fotokopi , Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi , Akte Kelahiran asli dan fotokopi ( kalo yang tidak punya akte kelahiran bisa menggunakan ijazah pendidikan dan fotokopi nya juga). Kalau sudah bekerja sebaiknya ada surat sponsor atau surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan tempat anda bekerja. Akte nikah bagi yang sudah menikah ( kalau belum pernah menikah perlu surat keterangan belum menikah). O iya, dalam urusan fotokopi, semua fotokopi jangan dipotong ya kertasnya. Jadi tetap utuh lembaran. Kalau yang ktp dibikin aja bolak – balik di satu halaman. Jangan depan belakang apalagi dipotong lho ya.
- Mengisi formulir dan membeli Map berkas di imigrasi. Semua dokumen yang telah dipersiapkan beserta formulir harus dimasukkan ke map berkas. O iya ada tips untuk yang ini, kalau ada waktu, sebaiknya pada hari sebelumnya sudah lebih dulu membeli formulir dan map berkas. Jadi kita bisa mempersiapkan dahulu di rumah.
- Ambil nomor antrian, menunggu dipanggil sesuai antrian, memasukkan berkas, nanti akan dapat nomor bukti berkas. Setelah itu pulang dahulu menunggu verifikasi berkas anda selesai. Pada nomor berkas nanti ada tanggal dimana harus kembali untuk proses selanjutnya.
- Datang pada tanggal yang sudah ditentukan. Disarankan menggunakan pakaian rapi dan sopan juga tidak menggunakan sandal apalagi sandal jepit. Setelah itu akan diarahkan ke loket pembayaran. Setelah selesai urusan membayar, anda akan mendapatkan kuitansi dan mendapat nomor antrian untuk Foto, Sidik Jari dan Wawancara di loket biometri.
- Di loket biometri, Anda akan dipanggil sesuai urutan kuitansi pembayaran anda lalu akan Foto, Sidik Jari dan Wawancara ditanya seputar tujuan dan kelengkapan baik identitas dan syarat administrasi lainnya.
- Selesai, anda pulang lalu menunggu jadwal pengambilan paspor . setelah tiba tanggalnya, tinggal ke kantor imigrasi lagi untuk mengambil paspor.
Lalu bagaimana dengan membuat paspor secara online? Pada dasarnya sih sama dengan cara membuat paspor secara manual. Hanya jika kita menggunakan fasilitas cara membuat paspor secara online, kita tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk menumpuk berkas, lalu pulang lagi menunggu verifikasi berkas selesai. Hal ini dikarenakan kita sudah memberikan berkas kita menggunakan fasilitas online, sehingga kita ke kantor imigrasi dengan kondisi sudah melewati proses verifikasi berkas.
Berikut merupakan cara membuat paspor secara online :
- Masuk ke situs http://www.imigrasi.go.id . disana carilah kotak yang bertuliskan layanan permohonan paspor online. Lalu klik itu kotak.
- muncul menu layanan paspor online langsung klik “Pra Permohonan Personal”
- Isi Form informasi pemohon, klik lanjut kalau sudah selesai
- Upload dokumen yang diperlukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
- Isi Informasi Kedatangan di Kanim dan cek tanggal kedatangan. Yang harus diperhatikan yaitu saat pengisian anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) mana yang anda pilih. Bila anda memilih di Jakarta Timur, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Timur. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka pasti ditolak lho.
- Setelah selesai masalah isi mengisi formulir, Klik “Bukti Permohonan” untuk mendapatkan Bukti permohonan dan silahkan di print sebagai bukti permohonan - Datang ke kanim pada tanggal yang sudah ditentukan. Setelah itu sama seperti paspor secara manual yaitu Disarankan menggunakan pakaian rapi dan sopan juga tidak menggunakan sandal apalagi sandal jepit. Setelah itu akan diarahkan ke loket pembayaran. Setelah selesai urusan membayar, anda akan mendapatkan kuitansi dan mendapat nomor antrian untuk Foto, Sidik Jari dan Wawancara di loket biometri.
- Di loket biometri, Anda akan dipanggil sesuai urutan kuitansi pembayaran anda lalu akan Foto, Sidik Jari dan Wawancara ditanya seputar tujuan dan kelengkapan baik identitas dan syarat administrasi lainnya.
- Selesai, anda pulang lalu menunggu jadwal pengambilan paspor . setelah tiba tanggalnya, tinggal ke kantor imigrasi lagi untuk mengambil paspor.
Setelah tiba pada saat pengambilan paspor baik secara manual maupun online, jangan lupa untuk mengambil paspor. Jangan lupa untuk mengecek dulu hasil akhirnya. Silahkan di cek tentang ejaan nama dan sebagainya. Hal ini jauh lebih baik daripada anda sudah pulang lalu setelah beberapa lama baru sadar kalo salah. Hal ini akan lebih rumit daripada langsung complain saat itu juga kalo ada yang tidak cocok.
Demikianlan cara membuat paspor secara manual maupun cara membuat paspor secara online. Semoga bermanfaat bagi anda.
0 comments:
Posting Komentar